Header Ads

ad728
  • Breaking News

    LBM NU PRAGAAN BAHAS ZAKAT HASIL PANEN WARGA YANG DIBERIKAN KIAI KAMPUNG

    LBM NU Pragaan Bahas Zakat Hasil Panin Warga
    LBM NU Pragaan
    Kabar Rakyat_LBM NU Pragaan hari ini, Ahad (18/02/2018) bertempat di Musahalla K Nawawi Sumber Gentong Desa Larangan Pereng. Bahtsul Masail kali ini membahas tentang seputar hukum Zakat. Zakat dimaksudkan untuk penyucian harta, tazkiyatun nufus dan membantu penyejahteraan faqir miskin serta golongan ashnaf yang dijelaskan dalam Al Qur’an.
    Untuk tujuan mulia ini dan sebagai bentuk kehati- hatian tokoh kiyai di Pragaan, maka para kiai, ustadz, pengurus MWC, Ranting, Lembaga, Banom, terutama yang tergabung dalam Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Pragaan berkumpul membahas soal selamatan hasil panen pertanian warga yang dihadiahkan kepada kiyai kampung jika jumlahnya sampai batas nisab, apakah perlu dizakati atau tidak. Kegiatan perkumpulan yang biasa dilaksanakan setiap bulan ini dan dikemas dalam sidang bahtsul masail diniyah,
    Utusan ranting NU dari berbagai desa di Kecamatan Pragaan diberi waktu satu persatu untuk menyatakan pendapatnya. Setiap pendapat harus didasari rujukan kitab turats madahibul arba’ah.
    Ada yang menyatakan bahwa kiai kampung wajib zakat berpedoman pada pandangan sebagian sahabat dan tabiin, alasannya karena harta tersebut sama dengan harta milik petani dan sekalipun diperoleh dengan tidak menanam sendiri. Sama dengan  harta yang dibawa burung burung ke satu tempat dalam jumlah yang banyak lebih satu nisob maka wajib dizakati.
    Sementara peserta lainnya menyitir pendapatnya madzhab Assyafiiyah yang menyatakan tidak wajib membayar zakat, karena harta yang ada bukan diperoleh dari hasil pertanian sendiri, dan juga bahwa kiai kampung bukanlah profesi pekerjaan melainkan perjuangan fii sabilillah, kecuali jika si kiai kampung tersebut tergolong muzakki.
    Dari berbagai pendapat tersebut akhirnya disimpulkan bahwa hukum kiai kampung menerima selamatan hasil panen masyarakat sekalipun sampai satu nisob tidak wajib zakat karena harta tersebut dianggap harta mustafad (harta yang dapat diambil manfaatnya), bukan hasil panen sendiri. Namun juga dapat mengambil hukum wajib zakat bagi yang ingin mengikuti pendapat sebagian sahabat dan tabi’in. Dasar rujukan kitab al Fiqhu al-islami waadillatuhu jus 3 halaman 294. dan juga Fiqhul Islami juz 2 halaman 865. (zbr)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728